Friday, 7 September 2018

Korupsi Berjamaah DPRD Malang

Post oleh : Aaaaaaa | Rilis : 22:48:00 | Series :
41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK, Parpol Mulai Urus Pergantian

Yang sedang viral diberitakan kali ini adalah 41 anggota DRPD malang termasuk ketua DPRD Malang Arif Wicaksono yang sudah ditahan terlebih dahulu pada tahun 2017 silam, kini terkena kasus korupsi APBD Malang, Kali ini gw bakal bahas Kasus korupsi yang tengah terjadi di DPRD Malang.

Awal Mulanya Korupsi di DPRD Malang

Mendagri Tjahjo Kumolo

Dalam sebuah pertemuan dengan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S, Arief meminta uang Rp 700 juta untuk meloloskan nominal anggaran yang diajukan untuk sejumlah proyek di Malang.
Dari situ, KPK melakukan pengembangan. Hasilnya, uang suap tersebut tidak dimakan sendiri oleh Arief Wicaksono. Sisanya dibagikan kepada 18 anggota DPRD lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut 22 Anggota Lainnya Mengikuti Jejak Ketuanya

41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK, Kota Malang Pasrah ke Kemendagri

22 tersangka itu diduga menerima masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemerintahan Kota Malang Terhenti Sementara

Puluhan Anggota DPRD Kota Malang Tersangka KPK Masuk DCS Pileg 2019

Total ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang kini ditangkap KPK terkait APBD-P tahun anggaran 2015. Kursi para dewan terhormat kini menyisakan empat anggota. 
Ditahannya para wakil rakyat itu menyebabkan roda pemerintahan di Kota Malang sementara terhenti. Agenda pembahasan APBD Perubahan 2018, Rancangan APBD 2019 dan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah tak bisa dilanjutkan.
“Semua kebijakan yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan sudah kami inventarisasi. Kami laporkan ke pemprov dan Kemendagri,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto usai pertemuan di Balai Kota Malang, Senin, 3 September kemarin. 



google+

linkedin